Balikpapan - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran perihal institusi  yang memiliki kewenangan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba di Wilayah Kota Balikpapan.

 

"Ada 8 institusi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Ballerina, saat dihubungi melalui telepon, Jumat pagi, (9/6).

 

Ballerina mengatakan, dalam Surat edaran bernomor 105/P2P-DKK/V/2017 disebutkan bahwa institusi yang berwenang meliputi : (1) RSU dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, (2) RS Bhayangkara Balikpapan, (3) Poliklinik Biddokkes Polda Kalimantan Timur, (4) Klinik Kesehatan BNN Kota Balikpapan, (5) UNITRA Butterfly Balikpapan, (6) Puskesmas Mekarsari, (7) Puskesmas Prapatan, dan (8) Puskesmas Baru Tengah.

 

Ballerina menyebutkan parameter pemeriksaan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Keterangan Bebas Narkoba meliputi Parameter MDMA dan THC untuk peserta didik SMP masuk ke SMA.

 

"Sementara itu Peserta didik SMA masuk ke Perguruan Tinggi Parameter MDMA, THC, dan Morfin," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan Kota Balikpapan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, serta hasil rapat dengar pendapat antara Dinas Pendidikan Kota Balikpapan bersama Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Kepala SMA/SMK bahwa persyaratan surat keterangan bebas narkoba dalam penerimaan peserta didik baru dipenuhi setelah siswa dinyatakan diterima oleh sekolah bersangkutan.

 

“Untuk sementara cukup dengan surat pernyataan calon peserta didik yang diketahui oleh orang tua dan ditandatangani diatas kertas bermaterai 6000,” kata Muhaimin. (Diskominfo/mgm)